KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan
kehadiran Allah SWT, karena atas limpahan rahmat serta hidayahnyalah maka
makalah ini dapat selesai sesuai rencana.
Berdasarkan Pengamatan, bahwa pada
saat ini masalah Otonomi Daerah selalu menjadi persoalan umum yang di dapati di
negara republik indonesia. Permasalahan ini mungkin dikarenakan oleh kurangnya
pengetahuan masyarakat mengenai otonomi daerah sehingga masalah-masalah itu
selalu menjadi persoalan yang tak kunjung selesai.
Dalam karya tulis ini penulis
mencoba memadukan beberapa teori dan aplikasi sehingga pembaca dapat dengan
mudah memahaminya. Penulis telah berusaha memberikan penjelasan yang sedemikian
rupa, namun masih disadari adanya beberapa kekurangan, untuk itu saran dan
kritik demi penyempurnaan buku ini sangat diharapkan.
Pada
kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terimah kasih kepada semua pihak yang
telah membantu menyelesaikan Makalah ini. Semoga Allah SWT senantiasa
melimpahkan Rahmat_Nya kepada kita semua, Amien.
Samarinda,
30 Oktober 2012
Penyusu
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................I
DAFTAR ISI
...................................................................................................II
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
...................................................................................................1
B.
Rumusan Masalah
.............................................................................................1
C.
Tujuan Penulisan ..............................................................................................2
D.
Metode Penulisan
.............................................................................................2
BAB
II PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
1
. Pengertian
Otonomi Daerah ............................................................................3
2
. Istilah dan
Pengertian Disentralisasi.................................................................3
3
. Konsep dan
Teori Disentralisasi.......................................................................6
4
. Kelebihan
dan Kekurangan Disentralisasi.......................................................7
B.
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN OTONOMI DAERAH.
1.
Kelebihan/keuntungan.......................................................................................9
2.
Kekurangan/kerugian........................................................................................10
C.
STRUKTUR PEMERINTAHAN YANG DIHARAPKANDARI
SISTEM OTONOMI DAERAH
1.
Dasar Hukum Otonomi
Daerah........................................................................10
2.
Prinsif-prinsif
Pelaksanaan Otonomi Daerah...................................................12
BAB III PENUTUP
Kesimpulan.......................................................................................................18
Saran.................................................................................................................18
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
B.
Latar belakang otonomi daerah
Kebijakan otonomi daerah lahir ditengah
gejolak tuntutan berbagai daerah terhadap berbagai kewenangan yang selama 20
tahun pemerintahan Orde Baru (OB) menjalankan mesin sentralistiknya. UU No. 5
tahun 1974 tentang pemerintahan daerah yang kemudian disusul dengan UU No. 5
tahun 1979 tentang pemerintahan desa menjadi tiang utama tegaknya sentralisasi
kekuasaan OB. Semua mesin partisipasi
dan prakarsa yang sebelumnya tumbuh sebelum OB berkuasa, secara perlahan
dilumpuhkan dibawah kontrol kekuasaan. Stabilitas politik demi kelangsungan
investasi ekonomi (pertumbuhan) menjadi alasan pertama bagi OB untuk mematahkan
setiap gerak prakarsa yang tumbuh dari rakyat.
Otonomi daerah muncul sebagai bentuk
veta comply terhadap sentralisasi yang sangat kuat di masa orde baru. Berpuluh
tahun sentralisasi pada era orde baru tidak membawa perubahan dalam
pengembangan kreativitas daerah, baik pemerintah maupun masyarakat daerah.
Ketergantungan pemerintah daerah kepada
pemerintah pusat sangat tinggi sehingga sama sekali tidak ada kemandirian
perencanaan pemerintah daerah saat itu. Di masa orde baru semuanya bergantung
ke Jakarta dan diharuskan semua meminta uang ke Jakarta. Tidak ada perencanaan
murni dari daerah karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mencukupi.
B. Rumusan masalah
a.
Apa yang
dimaksud dengan Otonomi Daerah?
b.
Apa yang dimaksud dengan Desentralisasi?
c.
Apa
kelebihan dan kekurang Otonomi Daerah?
d.
Apa dasar
hukum dari Otonomi Daerah?
e.
Bagaimana
sistem pembagian Otonomi Daerah?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari
penulisan makalah ini dimaksudkan untuk lebih mengetahui secara mendalam bahwa
otonomi daerah mempunyai peran penting dalam pembangunan suatu Bangsa dan
sebagai bahan pembelajaran buat teman-teman dibangku kulia.
D. Metode Penulisan
Metode
penulisan merupakan suatu cara yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode penulisan kepustakaan
yaitu suatu metode pengumpulan data yang diperoleh dari buku, diktat-dikta dan
literatur-literatur serta informasi lainnya yang berhubungan dengan penulisan
makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
1.
Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian atau Definisi Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf (h) UU
NOMOR 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).
Daerah Otonom, selanjutnya disebut
Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu
berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (pasal 1 huruf (i) UU NOMOR 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah).
Visi Otonomi Daerah
Politik: Harus dipahami sebagai sebuah
proses untuk membuka ruang bagi lahirnya Kepala Pemerintahan Daerah yang dipilh
secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan
yang responsife;
Ekonomi: Terbukanya peluang bagi pemerintah di daerah
mengembangkan kebijakan regional dan local untuk mengoptimalkan lpendayagunaan
potensi;
Sosial: Menciptkan kemampuan masyarakat
untukmerespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
2. Istilah dan Pengertian Disentralisasi
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah
dalam keorganisasian yang berarti penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri
berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan
Republik Indonesia . Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia,
desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan
karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma
pemerintahan di Indonesia.
Desentralisasi juga dapat diartikan
sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana,
manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.Menurut UU Nomor 5
Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat
kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata
untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
Tujuan dari desentralisasi adalah :
Ø
mencegah pemusatan keuangan
Ø
sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah
Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pemerintahan.
Ø
Penyusunan program-program untuk
perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih realistis.
Sedangkan tujuan desentralisasi menurut
smith(1985) membedakan secara umum 2 tujuan utama desentralisasi yaitu
“political and economic goals”lalu smith mencoba mengupas secara tujuan dari
desentralisasi secara lebih rinci membedakan tujuan desentralisasi bila dilihat
dari sudut pandang kepentingan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Untuk kepentingan pemerintah pusat smith
menegaskan sedikitnya ada 3 tujuan desentralisai yaitu: “political
education,training in political leadership,and for political stability”
Untuk kepentingan pemerintah daerah
menurut smith ada 3 tujuan desentralisasi yaitu : “political equality,local
accountability,and local responsiveness”
Empat bentuk desentralisasi, yaitu:
• Dekonsentrasi wewenang administratif
• Delegasi kepada penguasa otorita
• Devolusi kepada pemerintah daerah
• Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta
Sentralisasi pelayanan dan pembinaan
kepada rakyat tidak mungkin dilakukan dari pusat saja. Oleh karena itu, wilayah
Negara dibagi atas daerah besar dan daerah kecil. Untuk keperluan tersebut, diperlukan
asas dalam mengelola daerah yang meliputi :
Desentralisasi pelayanan rakyat /public.
Adpun filsafat yang dianut adalah: Pemerintah Daerah ada karena ada rakyat yang
harus dilayani. Desentralisasi merupakan power sharing(otonomi
formal dan otonomi material). Otonomi daerah bertujuan memudahkan pelayanan
kepada rakyat.
Oleh karena itu, outputnya hendaknya
berupa pemenuhan bahan kebutuhan pokok rakyat-public goods-dan peraturan
daerah-public regulation agar rakyat tertib dan adanya kepastian
hukum. ,kebijakan desentralisasi mempunyai tujuan politis dan administrasi,
tetapi tujuan utamanya adalah pealayanan kepada rakyat.
Dekonsentrasi : diselenggarakan karena
tidak semua tugas-tugas teknis pelayanan kepada rakyat dapat diselengarakan
dengan baik oleh Pemerintah Daerah (kabupaten/kota). Dekonsentrasi terdiri atas
fungsional (kanwil/kandep) dan terintregrasi (kepala wilayah).
Pada kenyataannya, otonomi daerah di
Indonesia secara luas tidak/belum pernah terlaksana. Sejak masa penjajahan
Belanda, Jepang, dan setelah kemerdekaan otonomi masih dalam bentuk
dekonsentrasi.
Di samping system desentralisasi dan
dekonsentrasi yang dipergunakan oleh system pemerintahan daerah, juga dikenal
tugas bantuan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk ikut melaksanakan tugas
pemerintah pusat atau pemerintah daerah atasannya.
Pengawasan preventif merupakan tindakan
pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap
penyelenggaraan urusan rumah tangga sendiri. Pengawasan ini dilakukan dengan
memberikan pengesahan lebih dahulu oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah
atasannya terhadap suatu peraturan sebelum peraturan itu dilaksanakan oleh
pemerintah daerah.
3. Konsep
dan teori Disentralisasi
Desentralisasi saat ini telah menjadi
azas penyelenggaraan pemerintahan yang diterima secara universal dengan
berbagai macam bentuk aplikasi di setiap negara. Hal ini sesuai dengan fakta
bahwa tidak semua urusan pemerintahan dapat diselenggarakan secara
sentralisasi, mengingat kondisi geografis, kompleksitas perkembangan
masyarakat, kemajemukan struktu sosial dan budaya lokal serta adanya tuntutan
demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Desentralisasi memiliki berbagai macam
tujuan. Secara umum tujuan tersebut dapat diklasifikasi ke dalam dua variabel
penting, yaitu pertama peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan (yang merupakan pendekatan model efisiensi struktural/structural
efficiency model) dan kedua peningkatan partisipasi masyarakat dalam
pemerintahan dan pembangunan (yang merupakan pendekatan model
partisipasi/participatory model). Dalam konteks Indonesia, Desentralisasi telah
menjadi konsensus pendiri bangsa.
Pasal 18 UUD 1945 yang sudah diamandemen
dan ditambahkan menjadi pasal 18, 18A dan 18B memberikan dasar dalam
penyelenggaraan desentralisasi. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah Propinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota
yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Amanat dan Konsensus
Konstitusi ini telah lama dipraktekkan sejak Kemerdekaan Republik Indonesia
dengan berbagai pasang naik dan pasang surut tujuan yang hendak dicapai melalui
desentralisasi tersebut. Bahkan Sampai saat ini, kita telah memiliki 7 (tujuh)
Undang-Undang yang mengatur pemerintahan daerah yaitu UU 1 tahun 1945, UU 22
tahun 1948, UU 1 tahun 1957, UU 18 tahun 1965, UU 5 tahun 1974, UU 22 tahun
1999 dan terakhir UU 32 tahun 2004
4.
Kelebihan dan Kekurangan Disentralisai
Kelebihan sistem ini adalah sebagian
keputusan dan kebijakan yang ada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa
campur tangan pemerintah pusat.
Kekurangan dari sistem ini adalah pada daerah khusus, euforia yang berlebihan dimana wewenang itu hanya menguntungkan pi7hak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi. Hal ini terjadi karena sulit dikontrol oleh pemerinah pusat
Kekurangan dari sistem ini adalah pada daerah khusus, euforia yang berlebihan dimana wewenang itu hanya menguntungkan pi7hak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi. Hal ini terjadi karena sulit dikontrol oleh pemerinah pusat
Dampak positif dan Negatif Disentralisasi:
Dampak positif dalam bidang politik
adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat
diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Hal
ini menyebabkan pemerintah daerah lebih aktif dalam mengelola daerahnya.
Tetapi, dampak negatif yang terlihat
dari sistem ini adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya
mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk
keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk
dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
Untuk mendukung jalannya pemerintahan di
daerah, diperlukan dana yang tidak sedikit. Akan tetapi, tidak semua daerah
mampu mendanai sendiri jalannya roda pemerintahan. Oleh karena itu, Pemerintah
harus mampu membagi adil dan merata hasil potensi masyarakat. Agar adil dan
merata, diperlukan aturan yang baku.
Dari ketentuan tersebut, dikeluarkan
beberapa istilah tentang dana
untuk keperluan pembinaan wilayah, antara lain:
1. Pendapatan
Asli Daerah (PAD)
> Hasil
pajak daerah
> Hasil
restribusi daerah
> Hasil
perusahan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
> Lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah,antara lain hasil penjualan asset daerah dan
jasa giro
2. Dana
Perimbangan
> Dana
Bagi Hasil
> Dana
Alokasi Umum (DAU)
> Dana
Alokasi Khusus
3. Pinjaman
Daerah
> Pinjaman
Dalam Negeri
1. Pemerintah
pusat
2. Lembaga
keuangan bank
3. Lembaga
keuangan bukan bank\
4. Masyarakat
(penerbitan obligasi daerah)
> Pinjaman
Luar Negeri
1. Pinjaman
bilateral
2. Pinjaman
multilateral
3. Lain-lain
pendapatan daerah yang sah;
B. KELEBIHAN
DAN KEKURANGAN OTONOMI DAERAH
Pemerintah yang memilih desentralisasi
memandang bahwa dengan penerapan desentralisasi dapat meningkatkan stabilitas
politik dan kesatuan bangsa karena masing-masing daerah memiliki kebebasan
dalam pengambilan keputusan sehingga dapat meningkatkan keterlibatan dalam
sistem politik. Dengan adanya desentralisasi ini, maka Pemerintah Daerah
diberikan wewenang lebih besar dalam pengambilan keputusan bagi daerahnya
dengan pendekatan yang lebih sesuai. Pemberlakuan desentralisasi juga dapat
mengurangi biaya atas penyediaan layanan publik dengan menekan diseconomy of
scale.
Desentralisasi juga memiliki kelemahan
yang harus dievaluasi. Di banyak Negara yang mengadopsi desentralisasi, jarang
terdengar cerita-cerita sukses dengan diberlakukannya desentralisasi karena hal
ini tergantung pada karakteristik daerah masing-masing. Seperti contoh di
Negara-negara afrika, sistem desentralisasi justru tidak efektif dalam strategi
untuk mengurangi kemiskinan. Beberapa studi yang dilakukan di Negara-negara
berkembang ditemukan bahwa dengan sistem desentralisasi dapat mengurangi
kualitas dari pelayanan publik, dapat memperlebar disparitas antara daerah yang
satu dengan daerah yang lain dan juga cendrung dapat meningkatkan korupsi.
Otonomi daerah ......>>> dilaksanakan dengan
tujuan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan, meningkatkan pelayanan dan
kesejahteraan rakyat di daerah Provinsi, Kab/Kota di seluruh Indonesia.
Adapun Kekurangan dan kelebihan adanya sistem otonomi
daerah diantaranya :
A. Kelebihan/keuntungan
:
1. Pemerintah
Prov/Kab/Kota mampu melihat kebutuhan yang mendasar pada daerahnya untuk
menjadi prioritas pembangunan.
2. Dengan
dilaksanakannya Otoda maka pembangunan didaerah tersebut akan maju, berkembang
dalam pembangunan daerah, peningkatan pelayanan dan kesejahteraan rakyat.
3. Daerah dapat
mengatur sendiri tata kelola pemerintahannya, PAD dengan membentuk Perda
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah yang lebih tinggi.
4. Pemerintah
daerah bersama rakyat di daerah itu akan bersama-sama membangun daerah untuk
kemajuan dan kepentingan bersama.
5. Dan lain-lain
Pada dasarnya kelebihan otonomi
daerah biasanya daerah lebih
mampu melihat persoalan yang mendasar pada daerah masing-masing, jadi otonomi
daerah akan membuat daerah itu lebih maju, berkembang dan bersaing dengan
daerah-daerah lain tanpa takut dianaktirikan oleh pemerintah pusat.
B. Kekurangan/kerugian
:
1. Pemda ada yg
mengatur daerahnya dengan menetapkan Perda yang bertentangan dengan peraturan
yg lebih tinggi, sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan di daerah.
2. Kalau
kontrol/pengawasan pemerintah pusat lemah, maka besar peluangnya untuk
munculnya raja-raja kecil yg berpotensi terjadinya disintegrasi bangsa.
3. Bila terjadi
permasalahan di daerah, misalnya KKN, maka bukan hanya pemda yg disalahkan,
akan tetapi pemerintah pusat akan kenah getahnya (kurang pengawasan).
4. Peraturan yg
ditetapkan pemerintah pusat, kadang-kadang tidak sesuai dengan kondisi daerah
tertentu, sehingga menimbulkan multi tafsir yang dapat merugikan pemda dan
rakyat didaerah itu.
5. Dan lain-lain
Kekurangan yang mendasar pada sistem
otonomi daerah adalah daerah
suka 'kebablasan" dalam mengatur daerahnya. suka membuat peraturan daerah
yang aneh-aneh demi mengisi kas daerah. Hal mana yang berdampak pada
kesejahteraan warga daerah itu sendiri. jadi sebaiknya
otonomi daerah diterapkan dengan pengawasan yang ketat dari pemerintah pusat.
C. Struktur pemerintahan yang d harapkan dari Otonomi Daerah
a. Dasar
Hukum Otonomi Daerah
Dasar Hukum Otonomi Daerah berpijak
pada dasar Perundang-undangan yang kuat, yakni :
. Undang-undang
DasarSebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakan
landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD
menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah.
2. Ketetapan
MPR-RITap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah :
Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan,
erta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Undang-Undang
Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas
Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong
untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,
meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Dari ketiga dasar perundang-undangan
tersebut di atas tidak diragukan lagi bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki
dasar hukum yang kuat. Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar
hukum yang kuat tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secara
optimal.
Pokok-Pokok Pikiran Otonomi
Daerah Isi dan jiwa yang terkandung dalam pasal 18 UUD 1945 beserta
penjelasannya menjadi pedoman dalam penyusunan UU No. 22/1999 dengan
pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
1. Sistim
ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsip-prinsip pembagian kewenangan
berdasarkan asas konsentrasi dan desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Daerah yang
dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah
propinsi, sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah
daerah Kabupaten dan daerah Kota. Daerah yang dibentuk dengan asas
desentralisasi berwenang untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
3. Pembagian daerah
diluar propinsi dibagi habis ke dalam daerah otonom. Dengan demikian, wilayah
administrasi yang berada dalam daerah Kabupaten dan daerah Kota dapat dijadikan
Daerah Otonom atau dihapus.
4. Kecamatan yang
menurut Undang-undang Nomor 5 th 1974 sebagai wilayah administrasi dalam rangka
dekonsentrasi, menurut UU No 22/99 kedudukanya diubah menjadi perangkat daerah
Kabupaten atau daerah Kota.
b. Prinsif-prinsif
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi
Daerah Berdasar pada UU No.22/1999 prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi
Daerah adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan
Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi,
keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2. Pelaksanaan
Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
3. Pelaksanaan
Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah
Kota, sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan Otonomi Terbatas.
4. Pelaksanaan
Otonomi Daerah harus sesuai dengan Konstitusi negara sehingga tetap terjamin
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5. Pelaksanaan
Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan
karenanya dalam daerah Kabupaten dan daerah Kota tidak ada lagi wilayah
administrasi.
6. Kawasan khusus
yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain seperti Badan Otorita,
Kawasan Pelabuan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan, Kawasan
Perkotaan Baru, Kawasan Wisata dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan
Daerah Otonom.
7. Pelaksanaan
Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif
daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi
anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
8. Pelaksanaan asas
dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai
Wilayah Administrasi untuk memelaksanakan kewenangan pemerintahan
tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
9. Pelaksanaan asas
tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah Daerah kepada
Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber
daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan
mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
Perkembangan Otonomi Daerah di
Indonesia Meskipun UUD 1945 yang menjadi acuan konstitusi telah menetapkan
konsep dasar tentang kebijakan otonomi kepada daerah-daerah, tetapi dalam
perkembangan sejarahnya ide otonomi daerah itu mengalami berbagai perubahan
bentuk kebijakan yang disebabkan oleh kuatnya tarik-menarik kalangan elit
politik pada masanya. Apabila perkembangan otonomi daerah dianalisis sejak
tahun 1945, akan terlihat bahwa perubahan-perubahan konsepsi otonomi banyak
ditentukan oleh para elit politik yang berkuasa pada saat it.
Hal itu terlihat jelas dalam
aturan-aturan mengenai pemerintahan daerah sebagaimana yang terdapat dalam UU
berikut ini:
1. UU No. 1 tahun 1945Kebijakan
Otonomi daerah pada masa ini lebih menitikberatkan pada dekonsentrasi. Kepala
daerah hanyalah kepanjangan tangan pemerintahan pusat.
2. UU No. 22 tahun 1948Mulai
tahun ini Kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan pada desentralisasi.
Tetapi masih ada dualisme peran di kepala daerah, di satu sisi ia punya peran
besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat pemerintah pusat.
3. UU No. 1 tahun 1957Kebijakan
otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, di mana kepala daerah
bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat pemerintah
pusat.
4. Penetapan Presiden No.6
tahun 1959Pada masa ini kebijakan otonomi daerah lebih menekankan dekonsentrasi.
Melalui penpres ini kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat terutama dari
kalangan pamong praja.
5. UU No. 8 tahun 1965Pada masa
ini kebijakan otonomi daerah menitikberatkan pada desentralisasi dengan
memberikan otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan dekonsentrasi
diterapkan hanya sebagai pelengkap saja
6. UU No. 5 tahun 1974 Setelah
terjadinya G.30.S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakuman dalam pengaturan
penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dikeluarkanya UU NO. 5
tahun 1974 yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Sejalan
dengan kebijakan ekonomi pada awal Ode Baru, maka pada masa berlakunya UU No. 5
tahun 1974 pembangunan menjadi isu sentral dibanding dengan politik.
Pada penerapanya, terasa seolah-olah telah
terjadi proses depolitisasi peran pemerintah daerah dan menggantikannya dengan
peran pembangunan yang menjadi isu nasional.
7. UU No. 22 tahun 1999
Pada masa ini terjadi lagi perubahan yang menjadikan pemerintah daerah sebagai
titik sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan
mengedapankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
C. Pembagian
Kewenangan Pusat dan Daerah
1. Kewenangan
Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali
kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenangan
bidang lain tersebut meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,
sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan
pemberdayaan sumber daya manusia,
pendayagunaan sumber daya alam serta
teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
3. Kewenangan
Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka desentralisasi harus
disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan
prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan
tersebut.
4. Kewenangan
Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam rangka ekonsentrasi
harus disertai dengan pembiayaan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan
tersebut.
5. Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang
pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan
dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya.
6. Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom termasuk juga kewenangan yang tidak atau belum
dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
7. Kewenangan
Propinsi sebagai Wilayah Administrasi mencakup kewenangan dalam
bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil
Pemerintah.
8. Daerah
berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan
bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Daerah di wilayah laut
meliputi:
Ø Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut
sebatas wilayah laut tersebut;
Ø Pengaturan kepentingan administratif;
Ø Pengaturan tata ruan
Ø Penegakan hukum terhadap peraturan
yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya
oleh pemerintah; dan
Ø Bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.
9. Kewenangan
Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut adalah sejauh sepertiga dari
batas laut Daerah Propinsi. Pengaturan lebih lanjut mengenai batas laut
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
10. Kewenangan Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semua kewenangan pemerintahan selain
kewenangan yang dikecualikan seperti kewenangan dalam bidang politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain yang mencakup kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,
sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan
pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta
teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
11. Pemerintah dapat
menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalam rangka tugas
pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya
manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan
mempertanggungjawabkannya kepada Pemerintah. Setiap penugasan ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sejak proklamasi kemerdekaan hingga
sekarang system pemerintahan daerah yang berlaku di Negara RI mengalami
beberapa kali perubahan karena Undang-Undang yang mengaturnya itu berbeda-beda
dan bersumber pada Undang-Undang Dasar tidak menganut azas yang sama. Selain
itu juga system pemerintahan daerah sebelum proklamasi kemerdekaan sudah
dikenal orang pada zaman penjajahan Hindia-Belanda dan Jepang.
Arti penting Otonomi
Daerah-Desentralisasi:
1. Untuk
terciptanya efisiensi-efektifitas penyelenggraan pemerinntahan;
2. Sebagai
sarana pendidikan politik;
3. Pemerintahan
daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan;
- Stabilitas
politik;
- Kesetaraan
politik
- Akuntabilitas
publik.
B. SARAN
Dalam rangka melancarkan pelaksanaan
pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok Negara, dan dalam membina
kestabilan politik serta kesatuan bangsa maka hubungan yang serasi antara
Pemerintah Pusat dan Daerah atas dasar keutuhan Otonomi Daerah yang nyata dan
bertanggung jawab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah dan
dilaksanakan bersama-san\ma dengan dekonsentrasi.
DAFTAR PUSTAKA
Haris Syamsuddin, Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Jakarta: LIPI Press, 2007.
Google: http//www.otonomidaerah.com. “senralisasi dan desentralisasi dalam
otonomi daerah.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar